Apple Memiliki pajak lebih dari $500 ribu untuk iPhone yang dijual antara…

Apple dikatakan berutang lebih dari $ 500.000 dalam pajak penjualan dan denda di negara bagian AS Maine pada model iPhone yang dijual antara 2010 dan 2013, menurut sebuah laporan baru.

Mahkamah Agung negara bagian membatalkan keputusan sebelumnya yang memihak Apple setelah petugas pajak Maine berpendapat bahwa raksasa teknologi Cupertino telah membayar pajak yang lebih rendah, menurut outlet media lokal WGME.

Apple Pengadilan memutuskan bahwa pajak negara bagian seharusnya dibayarkan atas harga penuh model iPhone yang dijual dengan harga diskon melalui kontrak dengan operator nirkabel. Secara khusus, pengadilan menggunakan contoh perangkat bersubsidi yang dibeli berdasarkan kontrak melalui operator.

Audit pajak negara menemukan bahwa Apple berutang $ 430.000 dalam pajak penjualan dan denda lebih dari $ 100.000 dari Mei 2010 hingga April 2013 di Maine. Negara mengatakan bahwa itu seharusnya dikenakan pajak Apple dengan biaya penuh iPhone karena memiliki perjanjian dengan penyedia layanan untuk menutupi perbedaan biaya.

Diketahui bahwa masalah ini hanya berlaku untuk model iPhone yang dibeli dengan diskon langsung dari Apple. Itu menciptakan tagihan terpisah untuk perangkat dan biaya operator.

Sumber: Appleinsider

Pos terkait

Back to top button