Apple Dituduh pelanggaran paten dompet ponsel

Apple Inc. menghadapi klaim bahwa mereka melanggar teknologi dompet seluler yang dipatenkan.

Apple digugat oleh Fintiv yang berbasis di Texas, yang menggambarkan dirinya sebagai “perusahaan baru yang dibuat oleh tangan-tangan berpengalaman.” Mereka menyatakan Apple Pay melanggar paten Korea yang dimiliki Fintiv.

Meskipun menggembar-gemborkan “pengalaman lebih dari 20 tahun,” Fintiv didirikan pada 2018 dan mempekerjakan sekitar 11-50 orang di industri pembayaran dan pemasaran seluler.

Perusahaan pembayaran seluler Fintiv Inc. menuduh bahwa Apple melanggar Paten AS No. 8, 843.125, yang menjelaskan metode untuk mengelola kredit virtual, hadiah, loyalitas, dan kartu lainnya di perangkat seluler.

model iPhone Apple, Apple Watch peralatan dan Apple Aplikasi Wallet secara langsung melanggar paten, menurut dugaan Fintiv dalam pengaduan yang diajukan 21 Desember di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas.

Fintiv juga mengatakan Apple mendorong mitra dan penyedia layanannya untuk menggunakan produk yang diduga melanggar.

Satu Apple Seorang juru bicara tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Bloomberg Law. Mann Tindel & Thompson mewakili Fintiv.

Kasusnya adalah Fintiv Inc. v. Apple Inc., WD Tex., No. 6:18-cv-00372, pengaduan diajukan 21/12/18.

Sumber: bloomberg

Pos terkait

Back to top button