Melempar benda-benda melalui jendela mobil bisa baik-baik saja hingga 300 euro

Melempar benda-benda melalui jendela mobil bisa baik-baik saja hingga 300 euro 1

Mereka yang berjalan di jalan tidak diragukan lagi menyadari bahwa sikap pengemudi tertentu bukanlah yang terbaik. Selain mengemudi yang buruk, tidak menghargai rambu-rambu jalan, beberapa juga tidak menghargai lingkungan.

Tahukah Anda bahwa melempar benda melalui jendela mobil bisa bernilai hingga 300 euro?

Denda karena melempar benda dari mobil

Menurut Highway Code, melemparkan benda-benda melalui jendela di luar kendaraan adalah denda. Menurut pasal 79 - Polusi tanah dan udara:

  • 1 - Kendaraan bermotor yang mengeluarkan asap atau gas lebih dari jumlah yang ditetapkan dalam peraturan atau bahwa tumpahan minyak atau zat lainnya dilarang.
  • 2 - Dilarang bagi pengemudi dan penumpang untuk membuang benda keluar dari kendaraan.
  • 3 - Setiap orang yang melanggar ketentuan ayat 1 akan dikenakan sanksi denda (euro) 120 hingga (euro) 600.
  • 4 - Siapa pun yang melanggar paragraf 2 akan didenda mulai € 60 hingga € 300.

Melempar benda-benda melalui jendela mobil bisa baik-baik saja hingga 300 euro

Salah satu situasi yang paling umum adalah perokok membuang puntung rokok ke luar jendela. Untuk beberapa waktu, GNR telah memperingatkan para mangkir bahwa mobil memiliki asbak untuk menyetor rokok dan puntung rokok.

Selain fakta bahwa itu dilarang, fakta bahwa pengemudi membuang sampah di jalan dan di pinggiran dapat menyebabkan kecelakaan dan, dalam kasus rokok, bahkan dapat menyebabkan kebakaran.

Baca juga.

Pos terkait

Back to top button