Spanyol bergabung dengan negara-negara yang bermaksud memungut pajak dari Google

Spanyol menyetujui beberapa pajak bisnis dan transaksi stok digital pada hari Selasa, mengikuti contoh negara-negara Eropa lainnya seperti Prancis dan Italia.
Pada pertemuan mingguannya, kabinet menyetujui apa yang disebut pajak Google dan pajak Tobin. Kedua langkah masih membutuhkan persetujuan Kongres Deputi.

Menteri Keuangan, María Jesús Montero, mengatakan pajak Google, yang telah membuat marah Amerika Serikat dan menyebabkan ancaman Washington untuk menerapkan tarif, akan diberlakukan hanya pada akhir tahun. Pemerintah Spanyol berharap bahwa pada saat itu sudah akan ada pakta internasional tentang pajak digital, dan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sedang mengerjakan masalah ini.

Montero mengatakan pemerintah ingin memiliki sistem pajak yang lebih adil yang beradaptasi dengan tren baru globalisasi dan digitalisasi. Pemerintah Spanyol mengikuti contoh negara-negara Eropa lainnya, seperti Prancis dan Inggris, dengan menerapkan pajak digital.

Langkah itu berupaya memerangi penggelapan pajak oleh perusahaan multinasional besar. Google, Facebook dan perusahaan teknologi lainnya membayar sebagian besar pajak mereka di negara Uni Eropa tempat mereka memiliki kantor pusat dan membayar sangat sedikit di negara-negara di mana mereka memiliki operasi yang sangat menguntungkan.

Spanyol ingin menerapkan pajak 3% untuk iklan internet, perjanjian bisnis pada platform digital dan penjualan data pengguna oleh perusahaan teknologi dengan operasi lebih dari 750 juta euro per tahun secara internasional dan lebih dari 3 juta di Spanyol. Ini bertujuan untuk meningkatkan sekitar 1.000 juta euro per tahun dalam penerimaan pajak tambahan.

Negara UE lainnya seperti Prancis, Italia, dan Belgia telah menyetujui pajak Tobin. Di Spanyol, pemerintah ingin menerapkan pajak 1,2% dalam transaksi pasar saham perusahaan dengan nilai lebih dari 1.000 juta euro. Ini akan menghasilkan lebih dari 800 juta euro per tahun, menurut perkiraan resmi.

Pos terkait

Back to top button